Terkait Dugaan korupsi Pengelolaan Pertambangan Batubara PT ABS, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

#Dugaan korupsi, #Pengelolaan Pertambangan, #Batubara, #PT ABS, #Kejati Sumsel, #6 Tersangka.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan sebanyak 6 Orang Tersangka Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) Tahun Anggaran (TA) 2010 – 2014.

Adapun Keenam orang tersangka tiga diantaranya yakni selaku Komisaris, Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), berinisial Es, B, G.

Kemudian tiga orang tersangka lainnya, yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015.

Terus tersangka SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

Terakhir, tersangka berinisial LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) dan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini tim Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka berinisial Es, B, G, M, SA, LO, atas kasus dugaan Korupsi Dugaan korupsi Pengelolaan Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera tahun Anggaran Tahun 2010 – 2014,” jelas Vany, pada Senin (22/7/2024).

Lanjutkan Vany, untuk Modus Operandinnya Bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 djabat oleh ES selaku Komisaris Utama, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usahs Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT, Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Repubtik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugan keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Pelaksana Inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar

Vani juga menjelaskan dalam Penyidikan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,Miliar

Adapun untuk keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor – 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasai 64 Ayat (1) KUHPidana

Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk selanjutnya lima Orang Tersangka di ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024

Pos terkait