Terkait Pemberitaan Media Dilarang Bawa HP ke Dalam Lapas, Ini Kata Kadivpas

Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Bc.IP.,SH.,MH

INDODAILY.CO, EMPAT LAWANG – Terkait adanya pemberitaan dari awak media tentang larangan membawa handphone ke dalam Lapas diduga tidak benar. Hal ini diungkapkan Kalapas Empat Lawang Ridwantoro, di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2022).

Ridwantoro mengatakan pada saat itu wartawan yang mengaku dari media online bertemu dengan Petugas P2U Arkan, dan ingin menemui Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Empat Lawang Sukma Amri. Namun saat dimintai Kartu Pers yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.

“Ketika diarahkan, yang bersangkutan keberatan untuk menitipkan Alat Komunikasi berupa Handphone tersebut dengan alasan ingin melakukan wawancara,” ujar Ridwantoro.

Ridwantoro mengaku, bahwa petugas P2U yang bertugas saat itu menyampaikan kalau alat komunikasi akan diberikan kembali setelah mendapat izin dari Kasi Binapi Giatja.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bambang Haryanto mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas tersebut sudah sesuai dengan SOP.

“Setiap pengunjung atau tamu yang berkunjung ke Lapas wajib diperiksa identitasnya dan menyimpan barang barangnya termasuk handphone di dalam loker yang sudah di siapkan oleh petugas,” ungkap Bambang kepada indodaily.co, Jumat (07/10/2022).

Bambang menyebut, bahwa setiap wartawan yang berkunjung ke Lapas, kiranya dapat menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas.

“Karena setiap orang bisa saja mengaku sebagai wartawan, tanpa identitas yang jelas,” tandasnya.

Pos terkait