Terkait Penertiban Bangunan Liar di Kelurahan 5 Ulu, Ini Kata Kabid SDA dan Irigasi PUPR Palembang 

Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Kota Palembang, Raden Ayu Marlina Silvia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto : Juan/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait penertiban bangunan liar (Bangli) milik H Paul yang berdiri di atas sungai kenduren, Kepala Bidang SDA Irigasi dan Limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota (PUPR) Kota Palembang, Raden Ayu Marlina Silvia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang melakukan eksekusi

Suasana saat Satpol PP Palembang Bersama Dinas PUPR Palembang melakukan eksekusi penertiban bangunan liar milik H. Paul, yang berlokasi di Jalan Azhari Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (07/07/2022). Foto: Juan/indodaily.co

Penertiban tersebut berlangsung di Jalan KH. Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (07/07/2022) siang.

“Di bawah bangunan yang kita bongkar ini adalah sungai keduren yang sudah menjadi perhatian balai sungai. Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Sehingga beberapa waktu yang lalu sebelum lebaran kita sudah dikirimkan surat kepada yang bersangkutan dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang sungai,” ujar RA. Marlina Sylvia saat ditemui indodaily.co di lokasi.

Dikatakan Marlina, intinya tidak boleh bangun di atas sungai, sebetulnya membangun tanpa izin itu sudah jelas tidak boleh. Apalagi ini di atas sungai, dan pihaknya juga sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan serta sudah membuat surat pernyataan di atas materai.

“Kami sudah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri, tetapi sudah 2 bulan belum ada tindakan pembongkaran sendiri dan malah kesannya tidak mau membongkar. Karena melanggar janji sehingga kami berkoordinasi dengan Satpol PP kota Palembang karena sudah jelas salah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Marlina mengungkapkan bahwa sudah saatnya pemerintah untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan diskusi komunikasi. Tapi kalau tidak eksklusi, tidak akan mencapai hasil yang diinginkan untuk menuju Palembang menjadi lebih baik.

“Jadi tidak boleh menerka-nerka sendiri harus urus izin, karena di izin itu akan muncul syarat-syaratnya dan peraturan yang harus dilaksanakan,” katanya.

Pemilik Bangli, H Paul

Sementara Itu, Pemilik Bangli, H Paul mengatakan pihaknya menurut saja dengan aturan pemerintah mengenai penertiban ini.

“Kita sudah pernah diberikan peringatan dua kali oleh pemerintah. Bangunan ini dibangun sekitar 2 tahun yang lalu, untuk kita peruntukan menjual gas lpg subsidi 3kg,” ungkapnya.

H Paul menambahkan pihaknya pasrah dan kalau tidak bisa lagi berjualan karena di atas gorong-gorong.

“Selama ini kita memang numpang di lahan negara, jadi kita menerima saja dan kita akan mencari tempat usaha lain,” tandasnya.

Pos terkait