Terkait Penghapusan Tilang Manual, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, Foto:Ist./Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Senin (24/10/2022), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memastikan pelaksanaan instruksi Kapolri untuk lebih mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

 

Meski demikian, Pratama juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa program ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

 

“Bukan tidak boleh (tilang manual).

Bacaan Lainnya

Khusus untuk pelanggaran, kita melakukan dengan tilang elektronik (ETLE). Tapi tentunya tidak mengurangi kewaspadaan kita berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan,” ujarnya saat ditemui awak media.

 

Dikatakan Pratama, bahwa pihaknya mengedepankan ETLE merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri dalam hal penindakan di jalan raya.

 

“Sejauh ini di wilayah kota Palembang saja sudah terpasang 13 tiang ETLE dan 1 ETLE Mobile,” ucap Dirlantas saat ditemui di Mapolda Sumsel.

 

Pratama menyebut, pihaknya menargetkan di 17 Kabupaten/Kota Sumsel, seluruhnya bakal terpasang kamera ETLE pada akhir tahun 2022 ini.

 

“Dalam sehari bisa ter-capture hampir 2500 pelanggaran. Jadi apapun juga tetap penindakan diberikan kepada pelanggar karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat,” tukasnya.

Pos terkait