INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait pemberitaan yang disertai rekaman video beredar baru-baru ini hingga viral di media sosial, tentang anggota Satlantas Polrestabes Palembang, yang menerima uang sebesar Rp 350 ribu dari pengendara sepeda motor yang ditilang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama, membantah anggotanya meminta uang sebesar Rp 350 ribu tersebut.
“Memang benar adanya penindakan pelanggaran terhadap pengendara itu, namun tidak seperti yang dikatakan pengendara tersebut yang mana anggota Polantas meminta uang sebesar Rp 350 ribu,” terang AKBP Rendy, saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Senin (10/4/2023).
Seperti yang terjadi nyata di lapangan, lanjut Rendy, bahwa anggota menyampaikan kepada pengendara itu untuk dibantu membayarkan uang pelanggaran tilang sebesar Rp 150 ribu ke Briva BRI.
“Jadi setelah pengendara itu keluar dari pos lantas, anggota kita langsung membayarkan ke Briva. Jadi narasi yang dibuat oleh pengunggah video itu tidak benar,” tegas Rendy.
AKBP Rendy Surya juga membenarkan bahwa pengendara sepeda motor yang kena tilang itu menitipkan uang kepada anggota untuk dibayarkan lewat Briva.
“Karena pengendara itu tidak tinggal di Palembang dan ingin cepat-cepat, jadi dia menitipkan uang untuk dibayarkan Briva. Setelah uang pengendara itu diterima, anggota langsung membayarkannya ke Briva,” bebernya lagi.
Tak lupa juga, Kasat Lantas Polrestabes Palembang mengimbau kepada pengendara yang mungkin nanti terkena pelanggaran lalu lintas secara manual, agar jangan sekali-sekali menitipkan uang kepada anggota.
“Lebih baik meminta kode Briva, atau minta surat untuk mengikuti sidang. Karena menitipkan uang kepada anggota itu sekarang sudah tidak ada. Pengendara itu dilakukan tindakan tilang, karena memakai knalpot brong,” tutupnya.
Kejadian itu terjadi di Pos Polantas Kawasan Cinde, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Sabtu (8/4) kemarin, dengan video berdurasi 59 detik yang di unggah pertama kali oleh akun Facebook Mashun. (Andre)