Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Tiga Terdakwa Ini Dihukum Berbeda

Persidangan Yang diketuai oleh majelis hakim PN Palembang Sahlan Efendi SH MH saat membacakan amar putusan ketiga terdakwa selasa (29/11/2022)
Persidangan Yang diketuai oleh majelis hakim PN Palembang Sahlan Efendi SH MH saat membacakan amar putusan ketiga terdakwa selasa (29/11/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Prabumuli tahun anggaran 2021,yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Ari Kembali jalani persidangan di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/11/2022).

Dalam Amar putusan majelis Hakim Sahlan Efebdi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama

Adapun hal hal yang menjadi pertimbang hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Birendra Khadafi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Bacaan Lainnya

Sedangakan untuk terdakwa Joko Arif dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Darmansyah diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain di hukum pidana penjara terdakwa Darmansyah juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim,baik ketiga terdakwa maupun jpu menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Ari di tuntut jaksa penuntut umum (JPU ) Kejari Prabumuli dengan dengan pidana masing masing selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun

Sementara untuk Darmansyah dibebankan uang pengati sebesar Rp 437 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
2 tahun

Diketahui ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.dengan kerugian negara sebesar Rp.478.juta (Hsyah)

Pos terkait