Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kadinkes Prabumulih Diganjar Hukuman 1 Tahun 10 Bulan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Yang terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih, Dijatukan hukuman dengan pidana penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/7/2022).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan Sebagai pertimbangan Sedangakan Hal Hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.

“Atas Perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono,melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Mengadili dan menjatukan Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dengan pidana penjara selama 1 Tahun 10 Bulan serta denda Rp100 Juta subsider 6 Bulan,” ujar Majelis Hakim saat di persidangan.

Selain dijatukan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar RP1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu Tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Baik terdakwa dan JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

“Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, M Arsyad SH, yang mana terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dituntut dengan pidana Penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan,” tandasnya.

Pos terkait