Kejari Palembang Berhasil Pulihkan Uang Negara Sebesar Puluhan Miliar

INDODAILY.CO, PALEMBANG- Dalam Mendukung Program Pemerintaan Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, Kejari Palembang Berhasil Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional Sebesar Rp30 Miliar 571 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Mulya SH MH Dalam Pers liris mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Kamis tanggal 21 Juli 2022, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan laporan kinerja mereka adapun dengan rincian antara lain.

“Kejaksaan Negeri Palembang selalu berusaha untuk meningkatkan Akuntabilitas kinerja setiap tahunnya dan kontribusi nyata dari Kejaksaan Negeri Palembang dalam mendukung Program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) tahun 2022. Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli Kejaksaan Negeri Palembang telah menyetorkan kepada negara dari hasil Penerimaam negara bukan pajak (PNBP) sebesar RP.9.070.941.112 dari target pencapaian di tahun 2022 sebesar Rp. 1.708.875.025, sehingga prosentase capaian lebih dari 530 % dari target,” ujar Budi Mulya SH MH.

Selain itu lanjut jaksa yang terkenal dengan pribadi kocak ini, nahwa Kejaksaan Negeri Palembang dari Bulan Januari sampai dengan Juli 2022 telah berhasil melelang barang rampasan sebesar Rp. 3.105.716.111

“Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penuntutan terhadap 7 perkara Tipikor yang berasal dari penyidikan kejaksaan, telah mengeksekusi sebanyak 5 terdakwa dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 10.437.067.044,95,” ungkapnya.

Dikatakan pria yang akan sebentar bertugas di Kejati Lampung ini, pada bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Pemulihan Keuangan Kekayaan
Negara dengan total nilai, Rp.7.930.545.738.

“Kejaksaan Negeri Palembang tetap akan berupaya mengembangkan potensi lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penegakan Hukum,” kata Budi.

Pos terkait