Terlibat Kasus Narkotika Oknum APH ini Dijatuhkan Hukuman 14 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Palembang
Suasana di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali mengelar sidang lanjutan kelima terdakwa Asmawi, Jupperlius,Niko Wrianto, Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi, yang terlibat kasus Narkotika jenis Sabu seberat 490,16 gram,dengan Agenda Pembacaan Putusan, Kamis (3/11/2022).

Dari lima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius dan dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.

Dalam amar putusan majelis hakim Harun Yulianto SH MH,menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi dengan pidana masing masing selama 14 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan,” ujar hakim.

Sementara terdakwa Jupperlius dan terdakwa Asmawi dijatukan hukuman dengan pidana penjara masing masing selama 13 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan

Bacaan Lainnya

Selanjutanya terdakwa Niko Wrianto dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Adapun sebagai pertimbang hal-hal memberatkan para terdakwa, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan khusnya ke terdakwa Prasti Rama dan Rulyan Frayoggi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat Yang ditugaskan sebagai anggota kepolisian republik Indonesia.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa masih berusia terlalu mudah, sehingga masih bisa diharapkan untuk bisa memperbaiki diri sendiri, bahwa para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim keempat terdakwa menyatakan pikir pikir sementara terdakwa Juperlius menyatakan banding terhadap putusan tersebut

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya para terdakwa di tuntut JPU Kejati Sumsel Sumsel Misrianti SH,menutut terdakwa Prasti Ramayuda dan terdakwa Rulyan Frayoggi dituntut dengan pidana masing masing selama 15 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Jupperlius dan terdakwa Asmawi dituntut dengan pidana penjara masing masing selama 14 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Selanjutanya terdakwa Niko Wrianto dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan

Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomart jalan Kebun Bunga para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. (Hsyah)

Pos terkait