INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 490,16 gram,Lima terdakwa yakni Asmawi, Jupperlius,Niko Wrianto, Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi, kembali Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan tuntutan, Selasa (4/10/2022).
Dari lima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius dan dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Di hadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH melalaui sambungan teleconference jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH membacakan tuntuntutan para terdakwa.
Dalam tuntutanya JPU menjelaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa l Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun Denda Rp 1,5 Miliar Subsider 6 bulan,” kata Misrianti.
Ia menambahkan, terdakwa ll Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun. Denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa lll Niko Wrianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.
Sementara terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi dituntut 15 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan “Terang JPU saat dipersidangan melalaui sambungan teleconference.
Usai mendengakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis hakim harun Yulianto SH MH memberikan waktu selama satu minggu ke depan kepada terdakwa maupun kepada tim Kuasanya hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi).
“Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” ucap hakim saat di persidangan.
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Indomart jalan Kebun Bunga para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. (Hsyah)