INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, dua terdakwa yakni Dra Elty Miati dan Sarjono akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Harun Yulinto SH MH, dalam persidangan Yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (11/5/23).
Dalam Amar putusanya, Majelis hakim menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa I Dra Elty Miati dan terdakwa ll Sarjono
terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa I Dra Elty Miati dan terdakwa ll Sarjono
dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan Sikap Pikir Pikir terhadap putusan tersebut “Jelas JPU Kiagus Anwar SH MH Melalui Sambung Telecfeence
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menuntut kedua terdakwa yakni untuk Dra Elty Miaty 2 tahun, Dan untuk terdakwa Sarjono dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa PT Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel.
Di mana PT Amanah Jaya melalui terdakwa 1 Elty Miati sebagai Direktur Utama PT Amanah Jaya dan terdakwa 2 Sarjono sebagai Komisaris PT Amanah Jaya merupakan perusahaan jawa sewa gudang, stockholder dan TKBM.
Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT Amanah Jaya, sesuai stock opname terdapat selisih kurang stock fisik pupuk, sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PT Amanah Jaya.
Sebagaimana rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono dari PT Amanah Jaya, telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga perton pupuk subsidi Rp 4.150.000.
Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari terdakwa 2 Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 09 Mei 2018 PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sebab akibat perbuatan terdakwa PT Pupuk Sriwijaya menderita kerugian Rp 2,174 miliar lebih. (Hsyah)