[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]
INDODAILY.CO, LUBUKLINGGAU, — Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau kembali gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram.dari jaringan Internasional.
Kaolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendri mengatakan pihaknya membenarkan hal tersebut bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 1,8 kilogram Narkotika jenis sabu.
Dikatakan Harissandi, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti nerkotika jenis sabu tersebut dari tangan tersangka T (33) yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Tanjung kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/2022) sekira pukul 00.50 WIB lalu. Kita berhasil menangkap tersangka berinisial A, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit kecamatan Lubuklinggau Utara I,” ujar Kapolres.
Harissandi menyebut, bahwa hasil dari pengembangan kasus, A membeli barang haram tersebut dari tersangka S yang juga berhasil diringkus, tersangka S mengaku Narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka T.
Tak menunggu waktu lama, Polisi pun langsung melakukan penangkapan tersangka T dikediamannya, setelah digeledah Narkotika jenis sabu tersebut dikubur tersangka di halaman rumahnya. T digelandang ke Polres Lubuklinggau berikut barang bukti sabu 1,8 kilogram, timbangan digital dan handphone.
“Jadi barang ini dapat dari luar negeri, turun ke Sumatera,” ungkap Kapolres Harissandi.
Menurutnya, diketahui tersangka T merupakan jaringan internasional, dimana narkotika jenis sabu dengan berat 1,8 kilogram tersebut merupakan Narkotika dari Malaysia, jika diuangkan setara lebih kurang 2 milyar
“Tersangka T mengedarkan sabu di Lubuklinggau dengan pengendalinya diduga dilakukan oleh kakak kandung tersangka T yang ada di dalam Lapas di Brebes Jawa Tengah (Jateng),” tukasnya.
Suwito