PALEMBANG, INDODAILY.CO- Fakta-fakta peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai mulai terkuak dalam sidang perkara tindak pidana cukai yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan dua orang saksi kunci yang mengungkap modus operandi para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari.
Dua saksi yang dihadirkan JPU Isnaini, SH adalah Bogi, warga yang ruko-nya berdampingan dengan lokasi penyimpanan rokok ilegal, serta Fajar, pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai tersebut.Ruko Disewa Berkedok Usaha Sembako
Dalam persidangan, saksi Bogi mengaku mengetahui peristiwa penangkapan para terdakwa oleh petugas Bea Cukai pada 12 September 2025. Ia menjelaskan bahwa ruko yang dijadikan gudang rokok ilegal awalnya disewa dengan alasan untuk usaha sembako.
“Ruko itu disewa lewat seseorang bernama Yesi. Katanya mau usaha sembako. Saat penangkapan ada truk warna hijau dan mobil warna silver. Penyewanya atas nama Nanda dan Handan,” ujar Bogi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Fajar mengungkapkan mobil miliknya disewa oleh Nanda (DPO) dengan tarif Rp15 juta per sekali angkut. Rokok ilegal tersebut, kata Fajar, diangkut dari Surabaya, Jawa Timur, oleh sopir bernama Denny.
“Mobil sebelumnya bawa pupuk milik Ko Acai dari Jambi. Rokok lalu diantar ke ruko oleh Handan. Sopir dari Surabaya namanya Denny, sempat berhenti di Lampung karena kehabisan uang jalan,” jelas Fajar.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis
Hakim bersama penasihat hukum terdakwa meminta JPU untuk menghadirkan saksi sopir lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang.
Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu.
Keesokan harinya, 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi.
Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penindakan.
Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri.
Petugas memeriksa paket-paket yang diturunkan dan mendapati seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai. Para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang itu ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 54ryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang,
ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.
Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Penghasilan rutin mereka berkisar Rp2,5–3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.
Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 (4,29 miliar rupiah).
JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(H*)























