PALEMBANG, INDODAILY.CO — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terungkap sejumlah fakta menarik terkait penggunaan sebuah ruko sebagai lokasi penyimpanan jutaan batang rokok ilegal.
Tiga terdakwa, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari, dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Cipto Adi, SH, MH.
JPU menghadirkan Mirna, pemilik ruko yang menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal. Di hadapan majelis hakim, Mirna menegaskan dirinya tidak mengetahui ruko miliknya digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai.
Ia mengaku hanya menyewakan ruko tersebut kepada seorang perempuan bernama Yuni.
“Saya percaya karena anaknya tinggal dekat ruko itu. Saya tidak curiga,” ujar Mirna.
Mirna juga menegaskan tidak mengenal para terdakwa dan tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli rokok ilegal. Menurutnya, ruko tersebut selama ini tampak digunakan untuk berjualan sembako dan minuman kemasan.
“Setahu saya cuma jualan sembako, minuman gelas, dus minuman, dan Aqua,” katanya.
Namun, keterangan Mirna menjadi sorotan ketika ia mengungkapkan bahwa ruko tersebut kerap tertutup.
“Memang sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” ungkapnya di persidangan.
Menjawab pertanyaan JPU, Mirna menyebutkan masa sewa ruko baru berjalan sekitar enam bulan. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan maupun transaksi rokok ilegal di lokasi tersebut.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 8 September 2025, ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Saat itu, Nanda menyampaikan telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian mengajak Ardi dan Wahyudi untuk membantu.
Keesokan harinya, 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio milik Nanda.
Aksi tersebut terendus petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB. Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda yang berstatus DPO langsung melarikan diri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh paket berisi rokok tanpa pita cukai. Petugas kemudian menyita 4.440.780 batang rokok ilegal atau setara 225.479 bungkus berbagai merek, di antaranya 54ryaku sebanyak 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, serta ST16MA berbagai varian lebih dari 1,3 juta batang. Seluruhnya merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
JPU juga mengungkap bahwa para terdakwa telah ikut menjual rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan upah Rp1.000 per slop, serta bayaran Rp200.000 setiap kali aktivitas bongkar dan simpan barang. Mereka bahkan dua kali mengantarkan rokok ilegal ke wilayah PALI dan Gelumbang.
Penghasilan para terdakwa disebut berkisar Rp2,5–3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta setiap pengiriman. Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, yang selanjutnya diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 atau sekitar Rp4,29 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Hsyah)























