Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Korban AN di Hotel Lendois Palembang..!!

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Usai sudah pelarian Febrianto alias Febri (22) tersangka pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), di Hotel Lendosis Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Kota Palembang yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) lalu, berhasil ditangkap Anggota Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Diketahui Pelaku warga Desa Sidomulyo Jalur 18 Jembatan IV Kecamatan Muara Padang Banyuasin tersebut, diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanannya karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun setelah tersangka ditangkap, kasus ini bermula saat korban Anti Puspita Sari bertemu dengan tersangka Febrianto di Hotel Lendosis Palembang.

Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media aplikasi kencan, setelah itu disepakati untuk bertransaksi senilai Rp 300.000.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan tersangka check-in di kamar No. 8 lantai 2, lalu tersangka menyerahkan uang tunai Rp 300.000 kepada korban sebagai kesepakatan awal.

Bacaan Lainnya

Diduga setelah itu, keduanya melakukan hubungan terlarang. Namun karena korban menolak diajak tersangka untuk berhubungan kedua kalinya, korban menolak sehingga tersangka marah dan terjadi pembunuhan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, diduga ada kata-kata korban yang menyakitkan hati tersangka dengan menyuruh pergi hotel, sehingga terjadi pembunuhan tersebut.

“Mereka kenal melalui media sosial, tersangka menghubungi korban dan bertemu di TKP. Masih kami dalami,” ujar Kombes Pol Johannes.

Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di TKP lalu mengambil ponsel dan sepeda motor korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor tahun 2024 warna hitam nopol BG 2486 ΑΕΤ, satu unit handphone warna hitam kebiruan dan lainnya,” tuturnya.

Atas perbulannya, tersangka melanggar tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Pos terkait