INDODAILY.CO, OKI – Menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 salah satu Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir Diduga Kangkangi Surat Edaran Bupati OKI, Selasa (17/01/2023).
Kurangnya profesional pihak panitia seleksi dalam memeriksa berkas peserta sampai lulus dan dilantik sebagai anggota komisioner, diduga ketidaktransparanan menjadi salah satu penyebab adanya oknum PNS P3K merangkap pekerjaan dengan dalih sebagai anggota penyelenggara pemilu tanpa izin dari atasan langsung.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati OKI nomor : 71.12/SE/BKD-IV/2022 Dasar surat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditunjukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor C126-30/V.68-1/47, perihal permohonan penjelasan pemberhentian sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi anggota/komisioner pada panitia penyelenggaraan pemilu tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan penyelengaraan yang bersifat adhoc.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati OKI berdasarkan Surat BKN yang ditunjukan kepada Sekjen Bawaslu Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, salah satu oknum Penyuluh yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kecamatan Mesuji atas nama Alimin lulus sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mesuji.
“Penyuluh Kecamatan Mesuji atas nama Alimin itu sebenarnya PNS P3K ia itu juga tercatat sudah dilantik menjadi PPK Kecamatan Mesuji, jika melihat adanya surat edaran Bupati OKI itu sangat jelas harus ada izin atasan langsung. Coba tanya sama kepala dinasnya apakah yang bersangkutan sudah izin sebelum mengikuti test seleksi, pasti itu belum ada izinnya,” bebernya.
Menanggapi pertanyaan dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kepala DKPTPH Kabupaten OKI Sahrul melalui Sekertaris Indesi Kariyanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada laporan maupun surat izin yang dikeluarkan penyuluh ikut serta sebagai penyelenggara pemilu.
“Tidak ada surat izin yang keluar, Sebelumnya tidak ada koordinasi dari pihak KPU, Bawaslu maupun Penyuluh yang bersangkutan, mungkin karena aturan yang berbeda.” katanya Indesi kepada Indodaily.co.
Indesi mengungkapkan, akan menindaklanjuti surat edaran Bupati OKI, khususnya bagi para PNS dilingkungan DKPTPH yang mengikuti sebagai penyelenggara pemilu jelas harus ada izin dari atasan.
“Kami akan menindaklanjuti surat edaran bupati ini, jelasnya ada surat edaran ini kami akan sampaikan kepada yang lulus sebagai anggota penyelenggara pemilu untuk memilih. Jika ingin menjadi anggota penyelenggara pemilu mereka akan di stop gajinya dari penyuluh karena dua pekerjaan tidak akan efektif dalam menjalankan aktivitasnya. Apa bisa disatu sisi sebagai penyuluh dan disisi lain akan sibuk sebagai penyelenggara pemilu.” tandasnya.