INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Menjatuhkan hukuman terhadap Tiga terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu Seberat 15 Kg, Yakni Hendri Khaidir,Afdal ,Erik yantok , dengan Pidana Penjara Seumur hidup, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/9/2022).
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjelaskan bahwa Perbuatan para, Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan Menjatukan terhadap tiga Ketiga terdakwa Yakni Hendri Khaidir,Afdal ,Erik yantok ,Masing-masing Dengan pidana penjara Seumur Hidup,” kata hakim.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU, Menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH,Dengan pidana penjara Seumur Hidup
Diberitahukan kejadian bermula saat Tim Pemerantasan Bandan Narkotika Nosional Propinsi Sumsel Mendapat Informasi Dari Masyarakat bahwa ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik yantok akan melakukan transaksi narkoba ,jenis Sabu yang dibawa dari Pekanbaru menuju Mesuji tempatnya dri rest area Km. 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kabupaten OKI.
Mendapat informasi tersebut tim Langsung Melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang Lampung
Setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang gerak gerik mencurigakan dan dilakukan Pembuntutan,
Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji,Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut,untuk melakukan penggeledahan pada saat dilakukan pengeledahan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik yanto di temukan 1 buah tas besar merk Adidas yang berisikan narkotika jenis Sabu berjumlah 15 bungkus dengan Berat 14.960,59 Gram, yang terletak di bagasi belakang mobil
Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan di kantor BNNP Sumsel guna di proses lebih lanjut. (Hsyah)