INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa penyalahgunaan solar dengan memodifikasi kendaraan pribadi jalani sidang, di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/8/2022).
Ketiga terdakwa ialah M Faisal Anugrah dan M Rizki Akbar, serta M Naufal mengikuti sidang secara virtual.
Ketua Majelis Hakim, Harun Yulianto menjelaskan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.
“Melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal, dengan pidana penjara 8 bulan serta denda Rp1 juta subsider 2 bulan.
“Untuk terdakwa M Faisal Anugrah dihukum pidana 9 tahun penjara, dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan,” tegas majelis hakim saat sidang.
Usai mendengarkan putusan para terdakwa menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa M Faisal Anugrah dituntut JPU dengan 1 Tahun 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 3 bulan.
Sementara terdakwa M Rizki Akbar dan M Naufal, dituntut 1 tahun penjara serta denda Rp2 juta subsider 3 bulan. (*)