INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap tiga terdakwa kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, Kamis (12/2/2026).
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp4.296.965.339,7, sehingga total denda yang dibebankan mencapai Rp12.890.896.019,1.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 4.440.780 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Hps)






















