Tim Tabur Kejari Palembang Tangkap DPO Kasus Pungutan Pajak Daerah

Saat tim tabur kejari palembang berhasil menagkap terpidana iwan setiwan yang DPO
Saat tim tabur kejari palembang berhasil menagkap terpidana iwan setiwan yang DPO

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menagkap DPO Atas nama Iwan Setiawan Kasus Pungutan Pajak Daerah yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 miliar

Kasi Intel Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH,mengatakan ya hari tim tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel serta Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO atas nama Iwan Setiawan pada hari rabu (8/1/2023) sekitar jam 16:25 wib yang bertempat di desa Cinta Manis baru kabupaten Banyuasin

“Yang mana Iwan Setiawan ini merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, Status posisinya sekitar bulan januari tahun 2017 yang bertempat dikantor bertempat di Kantor PT ASTICA MAS yang beralamat di Komplek Ruko Grand Hill Macan Lindungan, Ilir Barat l Palembang”Jelasnya

Lebih lanjut fandy Menjelaskan bahwa sebelumnya iwan setiwan ini telah diputus selama 1 tahun penjara, dengan total kerugian sebesar Rp 1,1, adapun perbuatan terpidana tersebut acam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Yang bersangkutan sendiri semenjak diputus pada tahun 2017 tidak pernah menghadiri eksekusi ataupun panggilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kota Palembang. Sehingga tim tabur tangkap buron Kejaksaan Agung melakukan upaya penelusuran atau pencarian maka pada hari ini lah dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang sudah ditetapkan, bahkan terpidana DPO dari tahun 2018 “Tutupnya (Hsyah)

Bacaan Lainnya

Pos terkait