JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Pembahasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus menghasilkan regulasi yang jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan, antara lain tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan guna memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Pudji menambahkan, melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
“Setiap ketentuan harus dipahami dampaknya masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021. Konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL), pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai substansi mana yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)






















