Tingkatkan Kualitas SDM Pegawai, Lapas perempuan Palembang Ikuti Bimtek SDP Fitur Integrasi Remisi dan Assesmen Narapidana

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 01.OT.01.01 Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Selatan, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis SDP Fitur Integrasi Remisi dan Assesmen Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di hotel Aryaduta Palembang, Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan oleh seluruh undangan. Selanjutnya, Laporan Ketua Panitia oleh Plh. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi, I Wayan Tapa Diambara. Lalu kegiatan dilanjutkan dengan sambutan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto serta dihadiri oleh pejabat tinggi pratama, administrator, dan turut hadir pula Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Senin (26/2).

“Diharapkan keseriusan, loyalitas dan dukungan dari para operator SDP dan juga Kasatker untuk melaksanakan ini, semoga di tahun 2024 apa yang menjadi Prioritas Nasional sehingga dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Bambang.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 3(tiga) orang pegawai Lapas perempuan Palembang, yaitu Cameliza Olivia selaku operator SDP, Nina Eka Putriani selaku operator fitur integrasi, serta Yocke Mella Hijriah selaku Assesor pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang.

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati berharap dapat menambah wawasan kepada para operator SDP di lingkungan lapas sehingga menjadi lebih teliti dan meminimalisir kesalahan dalam penginputan data.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya bimtek ini saya harap menambah ilmu para operator SDP yang berperan langsung dalam proses penginputan data warga binaan kedepannya agar tidak terjadi kesalahan yang akan menghambat hak-hak Narapidana seperti remisi dan program Integrasi yang meliputi PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat),” ungkap Ike.

Pos terkait