Tunggakan Retribusi Tinggi, Pemkab dan Kejari OKI Pasang Stiker di Kios Bandel

INDODAILY.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Kejaksaan Negeri OKI terus memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025). Pemasangan stiker ini menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dinilai longgar.

Sekretaris Daerah OKI H. Asmar Wijaya yang hadir mewakili Bupati menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan ketertiban pengelolaan aset.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Penertiban ini, lanjut Asmar, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib disertai kepatuhan membayar retribusi.

Asmar menilai dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebelumnya, kerja sama Pemkab dan Kejari OKI berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola serupa kini diterapkan pada sektor pasar, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus ditingkatkan,” katanya.

Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya cukup signifikan. Dari total 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh meningkat menjadi 385 pedagang, atau naik sekitar 34,21 persen, sehingga menambah PAD hingga Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI H. Sumantri menjelaskan, bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kejaksaan, kata dia, bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar agar tidak menimbulkan potensi kerugian.

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Sumantri.

Ia mencatat jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Menurut Sumantri, pendampingan ini tidak semata terkait penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan memberikan dampak nyata pada peningkatan PAD.

Komunikasi dengan Pemkab OKI, ujarnya, akan terus diperkuat agar setiap langkah penertiban berjalan efektif.

Pemasangan stiker sebagai penanda kios penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, dan memperkuat pendapatan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” tutup Sumantri.

Pos terkait