INDODAILY.CO, PALEMBANG —– Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dalam perkara penipuan proyek fiktif.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH dalam sidang, Senin (13/4/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah serta merusak kepercayaan publik. Meski demikian, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pengembalian sebagian kerugian menjadi hal yang meringankan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami menyatakan pikir-pikir. Keputusan akan diambil setelah berkoordinasi dengan keluarga dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.
Pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap pihak lain yang diduga terlibat juga diproses agar perkara ini semakin terang,” tambahnya.
Dalam dakwaan terungkap, korban mengalami kerugian sebesar Rp233 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara Rp103 juta sisanya belum dikembalikan.
Kasus ini bermula dari penawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Korban dijanjikan keuntungan penuh sebagai investor.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.(*)






















