Tuntutan Tak Siap, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Nilai JPU Tak Profesional

PALEMBANG, INDODAILY.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menuai sorotan. Agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun tuntutan.

Penundaan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH.

Dalam persidangan, hakim ketua terlebih dahulu memastikan kesiapan JPU. Namun jawaban yang disampaikan justru kembali menghambat jalannya proses hukum.

“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.

“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sambil mengetukkan palu sidang.

Penundaan berulang ini langsung menuai reaksi keras dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kuasa hukum Sapriadi Syamsudin SH MH bersama Rizal Syamsul SH MH menilai ketidaksiapan JPU mencerminkan lemahnya profesionalisme dalam menangani perkara.

“Kami sangat kecewa. Ini menunjukkan penuntut umum tidak siap dan tidak profesional. Jadwal persidangan seharusnya sudah diantisipasi dengan penyusunan tuntutan yang matang,” tegas Sapriadi saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, penundaan yang terus berulang justru bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Sidang ini sudah beberapa kali ditunda. Jika kembali dijadwalkan pada 6 Januari, maka proses pembacaan tuntutan bisa memakan waktu hingga lima minggu. Ini jelas merugikan terdakwa dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Sapriadi pun mendesak agar pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap, sehingga proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

“Kami berharap minggu depan tuntutan sudah dibacakan dan perkara ini bisa berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.(H*)

Pos terkait