Uang Rp 21 Miliar Disita Polda Sumsel, Perusahaan Mularis Djahri Stop Beroperasi

Eks Cawako Palembang, Mularis Djahri, saat bersama karyawan perusahaannya (IST)
Eks Cawako Palembang, Mularis Djahri, saat bersama karyawan perusahaannya (IST)

Indodaily.co, Palembang – Kasus penahanan dan penangkapan mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri, berbuntut panjang.

Mularis Djahri pun langsung melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri.

Beberapa waktu lalu, Mularis Djahri terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel.

Bahkan, pengusaha Sumsel tersebut juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di atas lahan, yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut. Bahkan, uang perusahaannya PT Campang Tiga turut disita Ditkrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 21 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Alex Noven, Mularis Djahri menyayangkan adanya penyitaan uang perusahannnya dengan jumlah yang fantastis tersebut.

Bacaan Lainnya

“Uang yang disita itu sangat disayangkan klien kami. Akhirnya perusahaan Mularis Djahri tidak bisa berproduksi,” katanya, Kamis (18/8/2022).

Karena uang perusahaan disita, aktivitas pekerja para karyawannya pun dihentikan. Bahkan bisa jadi ribuan orang karyawannya terancam di-PHK.

Sebelumnya, perusahaan eks Cawako Palembang ini, dituding menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI), di Kecamatan Cempaka OKU Timur Sumsel.

Alex menuturkan, laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A, yang berarti polisi yang melaporkannya. Sedangkan PT LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut.

“Ini artinya ada masalah. Klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi. Apalagi anak klien saya juga ikut ditangkap. Karena itu, klien saya berkirim surat ke Kadiv Propram Mabes Polri,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam isi surat tersebut, Mularis Djahri menuliskan permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, dengan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pos terkait