Undercover Buy Bongkar Peredaran Ekstasi, Tiga Kurir Dituntut 10 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Upaya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Musi Banyuasin berhasil digagalkan aparat, menyeret tiga kurir ke meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, ketiganya kini menghadapi tuntutan berat dari jaksa.

Tiga terdakwa, Asep Prayogo, Endang Sagita, dan Rahmad Zain, dituntut masing-masing 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (6/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan peran ketiganya sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan jumlah signifikan, yakni lebih dari 5 gram.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.

Perkara ini terungkap dari operasi
penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 11 Oktober 2025. Dalam skenario tersebut, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan total berat mencapai 75,55 gram.

Rahmad Zain disebut sebagai pengendali transaksi yang kemudian menghubungi rekannya untuk menyediakan barang. Endang Sagita bertugas mengambil ekstasi dari seorang pemasok berinisial M yang hingga kini masih buron (DPO).

Setelah memastikan pembayaran dari “pembeli”, Endang bersama Asep Prayogo menyerahkan barang tersebut. Namun, transaksi itu ternyata jebakan petugas yang menyamar, dan ketiganya langsung diringkus di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, para terdakwa mengaku hanya mendapat imbalan sekitar Rp1 juta dari peran mereka sebagai kurir.

Sementara itu, tim penasihat hukum yang dipimpin Arif Rahman SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.(*)

Pos terkait