INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, Ahad (14 /2/ 2026).
Peristiwa ini terjadi di atas jembatan Musi IV, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Kota Palembang beberapa hari lalu hingga viral di media sosial (medsos), Sabtu (13/ 2/2026).
Atas kejadian itulah seorang pelaku ditangkap berinisial SK warga SU I Palembang, dimana pelaku ditangkap anggota dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga berhasil ditangkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reksrim, AKBP Musa Jedi Permana.
“Benar adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota kita, dan saat ini sedang dalam penyelidikan terkait adanya TKP lainnya yang dilakukan oleh pelaku,”katanta.
Ia menuturkan, penangkapan ini berawal pada Sabtu 14 Februari 2026, dimana unit Opsnal Pidum mendapat informasi salah satu pelaku diketahui berinisial SK melakukan aksinya bersama SH ditahan di Mapolsek SU I dan MW ditahan di Maporlestabes Palembang.
“Pelaku melakukan aksinya dengan korban Sukriadi yang saat itu di TKP sedangkan mengendarai motor,” akunya.
Setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku SK, selanjutnya diamankan dan diintrogasi benar telah melakukan perbuatan tersebut dan kemudian di bawa ke Polrestabes Palembang.
“Dari keterangan pelaku ini melakukan kejahatan itu bersama teman-temannya dan ada seorang lagi masih DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita,” terangnya.
Dimana modus yang dilakukan para pelaku ini mengikuti korbannya menggunakan sepeda motor merk Honda BeAT dan Yamaha Vixion.
Kemudian pelaku yang duduk dibelakang JA (DPO) menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan kemudian mengancam korban menggunakan senjata api mainan.
Untuk pelaku SK yang saat itu duduk bersama pelaku JA menunggu di sekitar TKP, kemudian pelaku SK setelah melihat korban terjatuh dari sepeda motornya diambil yakni motor Honda BG 3783 AAX.
Selanjutnya Sepeda motor tersebut dibawa bersama pelaku lainnya ke rumah seorang pelaku untuk istirahat dan akan menjual sepeda motor tersebut dan setelah berbagi duit dan mendapat uang Rp800.000 lalu membubarkan diri.
Barang bukti yang diamankan seperti senpi mainan, dan 1 sembar surat keterangan leasing milik kendaraan korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT Street dengan Nopol BG 3783 AAX.
“Korban sendiri mengalami luka di tangan kanan dan kiri, luka di kaki kanan dan kiri, luka di kening, luka di hidung, luka di dagu dan bahu terkilir,” akunya.
Pelaku sendiri terancam Pasal 479 Ayat (4) KUHPidana UU No. 01 tahun 2023 Jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.






















