JAKARTA – Keberadaan sejumlah desa di dalam kawasan hutan masih kerap menimbulkan konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, yang dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini menjadi dasar penting dalam penegasan batas kawasan hutan dan pemberian kepastian hukum, sekaligus sebagai landasan penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
“Terkait kawasan hutan ini, bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja (raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/1/2026), di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.
Melalui MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan hukum yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan lebih dahulu, sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok dalam proses pelepasan kawasan hutan telah diatur secara normatif. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan besar, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok hingga jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan serta pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta (one map policy),” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga penguatan kelembagaan guna mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor.
“Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.
Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri Ketua Panitia Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri, kepala lembaga, wakil menteri, dan wakil kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)






















