Upaya Penanganan Overstaying, Lapas Perempuan Palembang Ikuti Rakor Forum DILKUMJAKPOL

Kalapas Perempuan Palembang kanwil kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati mengikuti kegiatan Rapat koordinasi (rakor) Forum DILKUMJAKPOL mengenai upaya penanganan overstaying tahanan yang ada di Lapas maupun Rutan, pada Rabu, 15 Maret 2023, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kalapas Perempuan Palembang kanwil kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati mengikuti kegiatan Rapat koordinasi (rakor) Forum DILKUMJAKPOL mengenai upaya penanganan overstaying tahanan yang ada di Lapas maupun Rutan, pada Rabu, 15 Maret 2023, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian).

Kegiatan Rapat Koordinasi ini juga diikuti oleh instansi penegak hukum lain yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi yang ada di Sumsel, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Hadir Juga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pencegahan dan penanganan overcapacity di Lapas dan Rutan.

Dikatakan Ilham, karena memang Kapasitas Lapas dan Rutan yang minim juga disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami Overstaying (kelebihan masa penahanan) tetapi tidak dikeluarkan.

Terjadinya over crowded (kelebihan penghuni) di Lapas dan Rutan tentunya akan mempersulit petugas dalam membina Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) agar menjadi lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya.

“Selamat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan kami berharap semoga Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan solusi untuk mengatasi masalah overstaying,” ujar Ilham.

Usai pembukaan, kegiatan Rakor dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyusun Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis TI (SPPT-TI).

Selain itu, SOP pengeluaran tahanan bebas demi hukum dalam rangka memperoleh kepastian hukum bagi para tahanan yang telah habis masa penahanannya dan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh UPT dan untuk penanganan Overstaying diperintahkan kepada Ka UPT untuk melakukan pengeluaran tahanan demi hukum.

“Berdasarkan UU No 8 Th 1081 tentang KUHAP, PP 27 tahun 1083 tentang pelaksanaan KUHAP dan Permenkumham Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum,” ucapnya.

Kalapas Perempuan Palembang Kanwil kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati mengatakan sejak ketentuan overstaying tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020, Lapas Perempuan Palembang sudah menerapkan pola tersebut untuk menekan fenomena overstaying (kelebihan masa huni) yang terjadi di Lapas Perempuan Palembang.

“Kami sudah menerapkan isi dari surat edaran Kemenkumham tersebut sejak awal mendapat Surat Edaran, hasilnya banyak sekali perubahan, dan kenyamanan mengingat kapasitas Lapas yang sering overcapacity,” tandas Ike.

Pos terkait