JAKARTA – Memiliki sertipikat tanah merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan. Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), tanpa harus menggunakan jasa perantara, asalkan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen ini bukan lagi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.
Jika bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.
Selain data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN menyediakan kanal informasi resmi seperti hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta loket khusus di Kantor Pertanahan bagi pemohon mandiri.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah. (*)






















