Usai Laporkan BRI KCP Unit KM 5 Palembang ke OJK, Debitur Gusti Tempuh Jalur Hukum

Debitur Gusti Pratiwi didampingi Penasehat Hukum, Adv Muhammad Icad Ramadhana bersama Adv Fahrizal saat ditemui indodaily.co, di Mapolda Sumsel, Kamis (15/12/2022). Foto: Ray/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Usai melaporkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel, terkait Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikan jaminan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit KM 5 Palembang, diduga belum ada kejelasan.

Sehingga, debitur atas nama Gusti Pratiwi didampingi Penasehat Hukum (PH) Advokat (Adv) Muhammad Icad Ramadhona SH bersama Adv Muhammad Fahrizal SH, membuat laporan pengaduan (LP) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pinjaman debitur tersebut telah lunas pada bulan Agustus 2022 lalu, dengan tenor 18 bulan yang dimulai sejak bulan Desember 2020.

“Berdasarkan, surat tanda terima laporan pengaduan, Nomor: STTLPN/85/XII/2022/SPKT, pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang Undang-undang (UU) Perbankan. Kita melaporkan bank BRI KCP Unit 5 Palembang ke SPKT Polda Sumsel, karena belum ada titik kejelasan terkait keberadaan BPKB klien kami,” ujar Adv Icad Ramadhona didampingi Adv M Fahrizal bersama kliennya Gusti Pratiwi saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (15/12/2022).

Dikatakan Adv Icad, bahwa dalam peristiwa ini pihaknya menduga ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum perbankan. Maka pihaknya meminta pembuktian kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, untuk membuktikan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Adv Icad menyebut, bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pertemuan persuasif untuk meminta klarifikasi kepada pihak bank BRI KCP Unit KM 5 Palembang.

Namun, sejauh ini pihak bank belum bisa memberikan kepastian, terkait keberadaan BPKB kliennya.

“Kami menduga ada perbuatan penggelapan oleh oknum perbankan, karena pihak bank belum berani mengklaim terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa pihaknya juga sudah menunggu kabar sekitar 5 bulan lamanya, dari bulan Agustus 2022 sampai bulan Desember 2022. Alhasil, hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumsel untuk segera memproses laporan kami dan menegakkan sebagaimana mestinya. Karena, kita khawatir terhadap masyarakat lainnya terkait perlindungan konsumen. Semoga dengan adanya laporan ini, pihak bank agat lebih selektif dan berhati-hati serta klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

 

Pos terkait