Video Jadi Andalan Pembela, Sidang Dugaan Perusakan Fasilitas Umum Diundur Pekan Depan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Persidangan kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang melibatkan delapan remaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH sejatinya mendengarkan keterangan ahli meringankan dari pihak terdakwa. Namun, karena ahli yang dijadwalkan tidak dapat hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Penundaan sidang tersebut sekaligus disertai peringatan kepada tim penasihat hukum agar memastikan kehadiran ahli pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Majelis memberikan kesempatan satu kali lagi kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli meringankan pada sidang Senin mendatang,” kata Corry Oktarina saat menutup persidangan.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Dedi Irawan SH, menyatakan bahwa keterangan ahli sangat dibutuhkan guna membuka secara terang kronologi awal peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi, terdapat sejumlah perbedaan antara fakta yang terjadi di lapangan dengan uraian peristiwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat tuntutan.

“Ahli nanti akan menjelaskan bagaimana kronologi sebenarnya. Dari BAP dan tuntutan yang ada, kami melihat konstruksi perkara tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta lapangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak pembela juga berencana menghadirkan saksi meringankan lain yang memiliki rekaman video saat peristiwa dugaan perusakan terjadi. Video tersebut disebut menjadi bukti penting untuk membantah keterlibatan para terdakwa.

“Dalam rekaman itu terlihat jelas para terdakwa tidak melakukan aksi pelemparan maupun perusakan. Ini berbeda dengan dakwaan yang menyebut mereka turut serta. Video tersebut akan kami ajukan dan kami mohonkan untuk diputar di persidangan,” tegas Dedi.

Dalam perkara ini, delapan remaja tersebut dijerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan penghasutan.

Para terdakwa masing-masing bernama Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Meski diperiksa secara terpisah, seluruhnya memiliki keterkaitan dalam pokok perkara yang sama.

Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan pos polisi dan sejumlah fasilitas umum di kawasan rumah susun menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumsel.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara cermat dan objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta yang akan dihadirkan pada persidangan mendatang.(Hps)

Pos terkait