Viral Video Pelecehan Profesi Terhadap Jurnalis di OKI, Harry : Kami Mengecam Keras

Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra
Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra

INDODAILY.CO, OKI – Dilansir dari berita sebelumnya beredar video rekaman di WhatsAap aksi dugaan pelecehan terhadap profesi beberapa jurnalis yang terjadi di kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, mendapatkan perhatian dari Lembaga Pusat Kajian Strategis Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskaptis) Kabupaten OKI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam video rekaman tersebut oknum yang bekerja di BPPD OKI mengusir dan mengancam beberapa awak media itu merupakan Sopir Kaban BPPD OKI, jelas terlihat oknum sopir itu menyinggung awak media hingga terjadilah percekcokan pada, Jumat, (24/02/2023) lalu.

Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra mengatakan, pihaknya mengecam keras insiden perilaku oknum TKS yang bertugas sebagai sopir Kepala BPPD OKI itu bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalis.

“Kami Lembaga Puskaptis sangat mengecam keras Insiden prilaku oknum TKS yang bertugas sebagai sopir Kaban yang bersikap arogan, menghalangi tugas jurnalis yang hadir di BPPD Kabupaten OKI serta mengancam para awak media itu,” kata Harry kepada Indodaily.co, Senin (27/02/2023).

Harry menjelaskan, jelas tindakan oknum sopir Kepala BPPD OKI itu menghalangi kerja jurnalis, tindak tersebut jelas tidak dibenarkan mengingat jurnalis memiliki tugas dan dilindungi oleh undang undang tentang pers.

Bacaan Lainnya

“Jelas tindakkan menghalangi kerja jurnalis
itu tidak benar, tindakan itu jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yaitu setiap orang dengan sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda 500 juta,” imbuhnya.

Harry berharap, adanya kejadian dugaan pelecehan profesi terhadap jurnalis di Kabupaten OKI tidak terulang kembali dan pihaknya juga mendukung jika oknum TKS BPPD OKI di bawa ke ranah hukum.

“Kami sangat mengecam sikap arogan dari oknum TKS BPPD yang sudah melampui tugasnya sebagai sopir, untuk itu biar ada efek jera dan tidak menjadi presiden buruk di kemudian hari kita sangat mendukung jika hal ini di bawak ke ranah hukum, berharap kedepannya agar tidak terulang kembali pelecehan terhadap profesi jurnalis khusunya di Kabupaten OKI,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPPD Kabupaten OKI, Suhaimi menyesalkan adanya insiden yang menimpa salah satu stafnya terjadi miskomunikasi dengan jurnalis. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan mengajak untuk bersinergi bersama untuk kemajuan Kabupaten OKI.

“Kami selaku pimpinan di BPPD minta maaf atas kejadian tidak mengenakkan tersebut, kami sangat menyesalkan mengapa mesti terjadi, semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua terutama kami di BPPD, semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kami dan OPD-OPD Lainnya, mari kita bersinergi untuk kemajuan OKI, bersama kita bisa, bersama kita kuat,” tandasnya.

Pos terkait