Vonis 15 Tahun Ayah-Anak Pembunuh Darman, Hakim Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana

PALEMBANG, INDODAILY.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun penjara kepada ayah dan anak, Lamendra dan Rio Agus Saputra, dalam perkara pembunuhan terhadap Darman bin Suhadi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Noer Ichwan, SH, MH, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, majelis menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa penahanan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan diungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di Lorong Singosari RT 06 RW 02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Insiden bermula dari cekcok antara istri korban dengan keluarga terdakwa yang berujung pada pertengkaran fisik.

Bacaan Lainnya

Korban yang terbakar emosi mendatangi rumah Lamendra dan sempat memukulnya. Keributan semakin memanas hingga korban terjatuh. Pada saat itu, Rio Agus Saputra mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah korban, namun berhasil ditangkis hingga terlepas. Lamendra kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban berulang kali di bagian dada dan punggung. Rio Agus Saputra juga turut melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban serta menginjak tubuh korban.

Meski sempat melarikan diri ke area rawa-rawa, korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Bari Palembang Nomor 044/033/VER/IV/2025, korban mengalami sejumlah luka tusuk yang menembus rongga dada serta luka akibat benda tajam dan tumpul. Penyebab kematian disimpulkan akibat perdarahan hebat disertai gangguan pernapasan.

Usai kejadian, Lamendra menyerahkan diri ke Polsek Kertapati, sementara Rio Agus Saputra ditangkap petugas pada malam hari di kawasan Silaberanti, Palembang. (H*)

Pos terkait