Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI

PALEMBANG, INDODAILY.CO- Proses hukum kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya mencapai babak penting. Dua terdakwa, Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, resmi dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui rekayasa kegiatan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran Disperindag PALI tahun 2023.

Brisvo Diansyah, yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag PALI, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim mewajibkan Brisvo membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan 2 tahun 6 bulan.

Brisvo tampak tenang saat mendengar putusan, namun memilih menyatakan pikir-pikir.

Berbeda dengan Brisvo, terdakwa Mustahzi Basyir Direktur CV Restu Bumi yang menjadi rekanan kegiatan fiktif tersebut dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mustahzi langsung menerima putusan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut hukuman lebih berat:
Brisvo Diansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,6 miliar lebih dikurangi titipan Rp200 juta. Bila tak dibayar, diganti 3 tahun kurungan.

Mustahzi Basyir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa bekerja sama memanipulasi bukti pertanggungjawaban berbagai pos belanja Disperindag PALI tahun 2023, meliputi, Belanja ATK: Rp14,29 juta, Belanja bahan cetak: Rp31,42 juta, Belanja bahan kegiatan: Rp470 juta, Belanja barang lainnya: Rp676,75 juta, Honor narasumber & panitia: Rp81 juta lebih, Perjalanan dinas: Rp427,89 juta lebih

Seluruh kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai fakta alias fiktif dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.(H*)

Pos terkait