Warga Binaan Antusias, Lapas Perempuan Palembang Gelar Penyuluhan KUHP Baru Bersama Kemenkum Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan terus dilakukan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kali ini, lembaga pemasyarakatan tersebut menerima kunjungan tim penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Senin (2/3)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Nomor W.6-HN.04.02-0023 tertanggal 6 Februari 2026 tentang pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional.

Penyuluhan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung interaktif dan diikuti warga binaan dengan penuh antusias. Materi yang disampaikan mencakup perubahan substansi dalam KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif, hingga penyesuaian norma hukum terhadap dinamika sosial masyarakat.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi bekal penting bagi warga binaan dalam membangun kesadaran hukum.

“Penyuluhan ini sangat penting agar warga binaan memahami perkembangan regulasi, khususnya KUHP yang baru. Pengetahuan ini menjadi bekal berharga agar mereka semakin sadar hukum dan mampu menata kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujarnya.

Suasana diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah warga binaan aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait perubahan aturan pidana yang berdampak langsung pada kehidupan bermasyarakat.

Salah satu warga binaan mengaku kegiatan tersebut membuka perspektif baru mengenai sistem hukum nasional.

“Kami jadi lebih paham tentang aturan yang berlaku sekarang. Ternyata banyak perubahan yang sebelumnya belum kami ketahui,” ungkapnya.

Melalui penyuluhan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berharap proses pembinaan tidak hanya berfokus pada menjalani masa pidana, tetapi juga membentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara, sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia.

Pos terkait