SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Imbauan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, sesuai peraturan yang berlaku, diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau menitipkan aset atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.
Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang mencatatkan kepemilikan tanah atas nama perorangan untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Penataan aset pun diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan, sehingga keberlangsungan lembaga pendidikan lebih terjamin.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang harus dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama agar proses pencatatan hak atas tanah berlangsung sah dan terintegrasi.
“Karena itu kami memberikan jalan keluar seperti ini, namun saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.
Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset dapat tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya bagi kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran. (*)






















