13 OBH Terakreditasi Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kemenkumham Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sebanyak 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Wilayah Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (19/1). Kegiatan penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Mengawali sambutannya, Kakanwil memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Perwakilan OBH yang hadir. “Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini memenuhi harapan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI agar Organisasi Bantuan Hukum dapat benar-benar melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat,” ungkap Kakanwil.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“OBH sebagai Lembaga yang memberi layanan bantuan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan dan menjamin hak warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, saya berharap agar OBH mampu memaksimalkan perannya tersebut dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal,” harap Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini semua OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Sumsel mendapatkan anggaran baik anggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. “Tahun ini juga akan dilakukan verifikasi dan akreditasi ulang terhadap Calon OBH dan OBH yang sudah melakukan kerjasama dengan kanwil sumsel,” jelas Kakanwil.

Bacaan Lainnya

“Akhir kata Saya juga berharap agar setiap OBH dapat lebih aktif dan bervariatif dalam melaksanakan serapan anggaran bantuan hukum ini karena akan berpengaruh terhadap re-akreditasi. Setiap OBH harus menyiapkan data dukung dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan dimohon bantuannya menyampaikan informasi ke calon OBH terkait kegiatan verifikasi atau akreditasi,” tutup Kakanwil.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, serta pejabat administrasi pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Pos terkait