INDODAILY.CO, OGAN ILIR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang tahun 2021,Rabu (23/02/2022).
Bertempat di halaman kantor Kejari Ogan Ilir Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Palembang – Prabumulih setidaknya 276.86 gram sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah dimusnahkan dengan cara diblender tak bersisa.
Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Thandy mengatakan, pemusnahan BB tidak hanya dari hasil tindak pidana kejahatan narkotika saja, melainkan ada juga tindak pidana umum lainnya, seperti senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam).
Secara rinci untuk pemusnahan ratusan gram sabu-sabu tersebut, diperoleh dari hasil pelimpahan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir kepada Kejari Ogan Ilir.
“Untuk tindak pidana Narkotika ada 22 perkara. Kemudian, tindak pidana lainnya ada 38 perkara. Kita lakukan pemusnahan disini narkotika jenis shabu sebanyak 278.86 gram, ekstasi empat butir, dan ganja sebanyak 54.53 gram. Selain itu, senjata tajam sebanyak 17 dan satu buah senjata api,” jelas Marthen.
Lebih lanjut Marthen mengatakan, tujuan dari pemusnahan BB ini, selain melaksanakan amanat undang – undang bahwa jaksa adalah selaku eksekutor untuk melakukan pemusnahan BB.
“Disamping itu juga kita menjaga dari penyalahgunaan BB itu apabila tidak dimusnahkan,”
Dimana pada tahun ini, untuk pemusnahan BB narkotika jenis shabu ada penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun lalu, kita melakukan pemusnahan sebanyak 600 gram shabu. Sedangkan tahun ini hanya 278.86 gram shabu,” tutupnya.
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Shandy SIk beserta jajaran, perwakilan dari BNNK Ogan Ilir.