INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial L J. LJ dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, bahwa di deportasinya WNA asal Cina tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) meninaklanjuti informasi terkait ada warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin yang melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap LJ tersebut yang berjenis kelamin laki-laki.
“Kita juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari,” ujarnya, Kamis (24/2).
Selanjutnya ini diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut. “Dimana hasil sidang yang di gelar Rabu (23/2) sekitar pukul 10.00 WIB, LJ diputus membayar denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.
Atas hal tersebut lah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal ke yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp 1 juta.
Adapun untuk PT KIM sendiri, diberikan surat teguran atas hal tersebut. “LJ sendiri dari pengakuannya sudah masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 lalu dan masuk ke Palembang menggunakan transportasi laut dari Jakarta karena transportasi udara melalui bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak beroperasi saat itu, ” aku dia.
Dirinya menuturkan, bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. “WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa di deportasi dan masuk daftar cekal kita,” tutupnya.