INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang di pimpin langsung kanit reskrim IPDA Edi Susanto mengelar rekontruksi dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Gelar rekontruksi tersebut berlangsung di jalan Ki Kemas Rindo, tepatnya di depan bedeng PT PAN, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (21/10/2024) pagi.
Dalam rekonstruksi itu, korban atas nama Deni Irawan (41) warga PT PAN meninggal dunia dan di perankan oleh warga sekitar. Lalu tersangka tunggal bernama Robbighfirli (20), warga jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, langsung dihadirkan dilokasi kejadian.
Sebanyak 14 adegan diperankan oleh tersangka Robbighfirli, yang dimana pada adegan pertama dan kedua tersangka berjalan kaki keluar dari lorong bedeng PT PAN dengan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya, lalu menuju ke sebuah pondok untuk tidur-tiduran.
Pada adegan ketiga dan ke empat, korban Deni Irawan bertemu dengan saksi Sawon dan Anggi di jalan untuk mengobrol. Pada adegan kelima tersangka mendekati korban yang sedang mengobrol dengan kedua saksi, dan adegan ke enam tersangka mengobrol dengan korban yang tidak di dengar oleh kedua saksi.
Lalu di adegan ke tujuh, korban tersinggung atas perkataan tersangka dan memukul wajah tersangka menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Karena dipukul, di adegan ke delapan tersangka mencabut pisau badik untuk menusuk korban.
Karena takut, di adegan ke sembilan korban mencoba kabur akan tetapi dikejar oleh tersangka, hingga pada adegan ke 10 korban terjatuh ke jalan.
Kemudian puncaknya di adegan ke 11 sampai ke 13, saat korban terjatuh tersangka langsung menikam tubuh korban sebanyak dua kali di bagian perut, lalu satu kali ke arah punggung kiri dan pinggang sebelah kanan.
Setelah menikam korban, di adegan ke 14 tersangka meninggalkan korban sambil memegang pisau badik miliknya. Dua saksi yang melihat kejadian itu, langsung berteriak maling dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan tersangka.
Terakhir saksi dan warga sekitar serta orang tua korban langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong lagi akibat banyaknya luka tusuk yang dialaminya.
Kapolsek Kertapati Palembang, IPTU Angga Kurniawan, melalui Kanit reskrim Ipda Edi Susanto, membenarkan pihaknya melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Rekontruksi ini kami gelar, untuk memperjelas peristiwa yang terjadi, berdasarkan keterangan saksi dan fakta olah TKP, jadi kami gelar rekontruksi,” jelas IPDA Edi, saat diwawancarai usai rekontruksi di lokasi kejadian.
Menurut IPDA Edi, dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 14 adegan yang berjalan aman dan lancar.
“Meski tadi ada sedikit gangguan karena salah satu pihak tidak bisa terima atas kelakuan tersangka,” tutupnya.