Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan di RSUD Palabuhanratu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.

INDODAILY.CO, BANDUNG -– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah personel Polda Jabar, antara lain Kombes Pol. Juler Abraham Abast, S.I.K., Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Wadireskrimsus Polda Jabar, Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, serta personel Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kasus Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan

Dalam rilisnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terjadi pada periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 di RSUD Palabuhanratu. Tiga pejabat rumah sakit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana insentif yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas AKBP Dr. Marully Pardede.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp. 5,4 miliar. Polda Jabar telah memeriksa 184 saksi dan 3 orang ahli dalam proses penyidikan untuk menguatkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, Polda Jabar telah berhasil menyita sejumlah aset terkait kasus ini, serta melakukan _recovery_ atau pengembalian sebagian kerugian negara dengan nominal sebesar Rp. 4,8 miliar. Aset-aset yang disita meliputi beberapa properti dan dana tunai yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Upaya pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menangani kasus ini. Kami telah melakukan penyitaan aset sebagai bentuk langkah pemulihan keuangan negara,” ujar Kombes Pol. Juler Abraham Abast.

Selain itu, pihak Ditreskrimsus Polda Jabar telah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan ini merupakan tahap II dalam rangkaian penyidikan yang sudah berjalan.

Langkah Lanjutan

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Olma Fridoki, menambahkan bahwa kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik selama masa pandemi.

“Kami berharap penanganan kasus ini menjadi pelajaran bagi instansi lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis,” kata Olma.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan. Penanganan kasus penyelewengan dana insentif ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Pos terkait