INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ganda Alias Nanda kasus pembunuhan di Macan Lindungan melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau (Pledoi) pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/10/24)
Diketahui terdakwa Ganda Alias Nanda yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang Satrio SH dengan pidana mati
Dihadapkan majelis hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ganda Alias Nanda melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan
Dalam nota pembelaanya Supendi SH MH melalui Aulia Zahra SH MH menjelaskan atas tuntutan itu kami selaku penasehat hukum sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum,
“Tetapi kami keberatan atas lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tuntutan tersebut terlalu berat, dengan itu kami selaku penasehat hukum terdakwa sekali lagi mohon kepada hakim kiranya dapat memberikan keputusan seadil-adilnya, Jelas Aulia Zahra saat membacakan nota pembelaan dipersidangan
Dalam nota pembelaannya Aulia Zahra,juga menjelaskan sebagai bahan pertimbangan
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya,terdakwa belum pernah di hukum,terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,terdakwa tulang punggung keluarga,terdakwa memiliki tanggungan anak yg masih kecil dan masih membutuhkan Peran ayah, terdakwa masih mempunyai masa depan yang panjang dan masih banyak waktu untuk memperbaiki diri.
“Apabila majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) “Tegasnya
Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda replik tanggapan dari penuntut umum (Hsyah)