INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sebanyak 38,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 9.463 butir, berhasil diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, empat tersangka yang diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel yakni, Dion Linata alias Aon, Sapril, Ariyansyah dan Febry alias Lee, setelah petugas berhasil menggerebek di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK dampingi AKBP Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa tertangkapnya empat tersangka informasi tentang banyaknya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Dikatakan Kombes Pol Dolifar Manurung, bahwa pada Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke empat tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ke-empat tersangka rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut sebelum malam pergantian tahun baru,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK saat pres rilis di Polda Sumsel, pada Jum’at (22/12/2023).
Menurut Kombes Pol Dolifar Manurung, dari keempat tersangka yang diamankan ini, merupakan pengedar sabu-sabu semuanya.
“Hingga kini, kami masih terus kembangkan terkait penangkapan keempat tersangka tersebut,” ungkap Kombes Pol Dolifar Manurung.
Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 9.463 butir.
“Atas ulahnya, keempat tersangka ini kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu, Dion Linata alias Aon mengakui perbuatannya.
“Benar pak, saya akan mengedarkan sabu-sabu ini di wilayah Sumsel untuk malem pergantian tahun 2024. Ketika ditanya barang haram berasal dari mana dirinya hanya tertunduk malu,” singkat AON.