INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Agung RI Burhanuddin SH MH menggelar kunjungan kerja (Kunker) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di Aula Kejati Sumsel, Kamis (25/11/2021).
Jaksa Agung RI Burhanuddin SH MH menyampaikan secara khusus kebijakan Jaksa Agung khusus penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat masa kini.
Burhanuddin mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan.
“Bahwa salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan, bahwa diketahui hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang (UU) tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.
Jaksa Agung menyebut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.
Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurutnya, bahwa untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi. Maka pihaknya mengambil kebijakan penting.
“Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” tukasnya.(Hsyah).