Pemakai Narkotika Jenis Sabu, Dituntut JPU 4 Tahun Pidana Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Bun Yong, salah satu terdakwa pemakai Narkotika jenis sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Melalui sambungan teleconference, JPU Tri Agustina Amelia SH, membacakan tuntutan dalam persidangan.

Dalam tuntutan JPU Tri Agustina mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bun Yong tanpa hak menyalahgunakan Narkotika untuk diri sendiri.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Menuntut agar terdakwa Bun Yong dihukum Pidana Penjara Selama 4 Tahun Penjara,” ujar JPU Tri Agustina.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, menunda jalan persidangan pada pekan depan dengan agenda Pledoi (Pembelaan).

Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bun Yong, Arif Rahman SH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang mengatakan, nanti untuk agenda sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Tentunya kita akan mengajukan Pledoi secara tertulis,” ucap Arif saat dihubungi dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11/2021).

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat terdakwa Bun Yong, bersama dengan Saudara Andi (DPO) yang beralamat di Jalan Karya Baru, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Terdakwa dan rekannya secara patungan membeli narkotika jenis sabu satu paket kecil seharga 150 ribu.

Setelah Terdakwa bersama Andi (DPO) Mendapat narkotika tersebut. Kemudian terdakwa meminjam seperangkat alat hisap sabu dari saudara JOKO dan terdakwa bersama-sama saudara Andi, mengkonsumsi Narkotika tersebut di belakang rumah dekat Wc.

Pada saat setelah menggunakan Narkotika tersebut, datang petugas dari Polsek Sukarami, dan masuk kedalam rumah terdakwa serta melakukan penggerebekan. Namun pada waktu itu Sdr. Andi sudah melarikan diri (DPO), sedangkan terdakwa yang masih berada di rumahnya segera diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan badan serta kediamannya.

Kemudian, diperoleh barang bukti berupa satu buah pirex kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu dengan berat bruto 1,26 gram, satu perangkat alat hisap sabu-sabu (bong) Dan satu korek api gas warna biru yang dimodifikasi,satu buah karet dot, Satu buah jarum suntik.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sukarami untuk di proses lebih lanjut.(Hsyah).

Pos terkait