INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 787 warga binaan Lapas Sekayu menerima remisi atau pengurangan masa pidana, Senin (17/08/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Sekayu.
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba), H.M Toha kepada perwakilan warga binaan Lapas Sekayu, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, dari total 787 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 17 orang mendapatkan Remisi Umum II sehingga dapat langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati peraturan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana,” ujar Aris.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Muba menyampaikan bahwa, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri. Bagi warga binaan yang mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, jaga kepercayaan keluarga dan masyarakat, serta jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ungkapnya.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.





















