Inisiator Kajari Roy Riady, Kades se-Prabumulih Tandatangani Pakta Integritas

Suasana perwakilan Kades se-Prabumulih, saat menandatangani pakta integritas menyatakan anti korupsi terkait pengelolaan anggaran desa, di Kantor Pemkot Prabumulih, Selasa (16/05/2022).

INDODAILY.CO, PRABUMULIH — Kepala Desa (Kades) se-Prabumulih menandatangani pakta integritas menyatakan anti korupsi terkait pengelolaan anggaran desa, yang saat ini banyak dikucurkan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (16/5/2022).

Penandatangan pakta integritas yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya MM diwakili Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Andriansyah Fikri, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady, SH.,MH dan Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH.,MH mengatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini merupakan sebuah langkah kebijakan yang diambil menyikapi adanya fenomena kecenderungan dan mengantisipasi perilaku Kades terkait dugaan kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir kegiatan ini merupakan satu-satunya dilakukan oleh Pemkot Prabumulih, diantara Pemkot yang ada di Indonesia. Dalam upaya pencegahan korupsi dan komitmen Pemkot untuk Pemerintahan Daerah (Pemda) yang bersih dari korupsi,” ujar Roy Riady kepada indodaily.co, Selasa (16/05/2022).

Menurut Roy, ini merupakan terobosan membentuk sebuah komitmen bersama-sama untuk benar-benar menggunakan anggaran di desa sepenuhnya. Dalam pembangunan dengan tata kelola yang baik bersih dari korupsi dan berbagai penyimpangan

Kajari Roy menyebut, pihaknya mengimbau kepada para Kades di Pemkot Prabumulih agar tidak melakukan perbuatan korupsi dana desa. sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi dan memperbaiki sistem perangkat desa yang transparan dan akuntabilitas

“Selanjutnya minggu depan Kades dan bendahara desa akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek). Mengenal apa itu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengelolaan dana desa dari APBD yang bebas korupsi,” kata Roy.

Sementara Itu, Wali Kota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya MM melalui Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Andriansyah Fikri, S.H mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas yang digagas oleh Kejari Prabumulih tersebut.

“Tentu kami atas nama Pemerintah Kota Prabumulih mendukung langkah yang dilakukan Kejari Prabumulih. Agar kedepan tidak ada lagi penyimpangan bahkan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades lantaran pengelolaan dana desa yang salah,” tukasnya.

Pos terkait