Ahli Waris Kompol (Purn) HM Tanawi HS Dimediasikan Polda Sumsel dengan PT WBS

Advokat Yusmaheri SH MH didampingi kliennya Ahli Waris Kompol (Purn) HM Tanawi HS, Megawati. Saat diwawancarai indodaily.co, di Mapolda Sumsel, Senin (20/06/2022).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait sengketa tanah seluas 100 hektare di Jalan Jepang, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Ahli Waris Kompol (Purn) HM Tanawi HS, Megawati bersama pihak PT. Wahana Bara Sentosa (WBS), dimediasikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (20/6/2022).

Diketahui, mediasi tersebut dihadiri oleh pemilik tanah di Jalan Jepang dan ahli waris termasuk PT. WBS yang sebelumnya dilaporkan Megawati, putri Kompol (Purn) HM Tanawi HS. Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/28/I/2022/SPKT Polda Sumsel, pada tanggal 10 Januari 2022, lalu.

Namun sayangnya, mediasi yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK, digelar tertutup.

Penasehat Hukum (PH) korban Megawati dan warga pemilik lahan, Advokat (Adv) H Yusmaheri SH angkat bicara terkait hasil mediasi tersebut.

Adv Yusmaheri mengatakan bahwa ada perkembangan dari hasil mediasi yang juga dihadiri pihak manajemen dan pimpinan PT WBS.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Adv Yusmaheri, selagi permasalahan ini belum diselesaikan dan lagi berproses hukum. Kliennya berharap ada semacam kompensasi dari PT WBS.

“Kompensasi yang dimaksud lantaran selama ini PT WBS memanfaatkan tanah yang saat ini diklaim kepemilikannya oleh klien kami. Yakni dengan dibangunkan jalan khusus angkutan batubara dan disewakan kepada PT Fortuner,” ujar Adv Yusmaheri saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (20/6/2022).

Yusmaheri menyebut, bahwa kliennya juga meminta PT WBS membayar kompensasi dari sewa tanah tersebut, selagi proses hukum berjalan. Karena lahan mereka yang dipakai.

“Penjelasan dari PT WBS, mereka akan menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinannya di Jakarta terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kuasa Hukum, PT WBS, Dr H Bahrul Ilmi Yakup SH MH, saat diwawancarai indodaily.co di ruang kerjanya, Senin (20/06/2022).

Sementara itu, PH PT WBS, Dr H Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL, saat dikonfirmasi mencoba meluruskan informasi terkait informasi yang selama ini menyebutkan jika kliennya mencaplok lahan milik orang lain.

Menurut Bahrul, bukti kepemilikan tanah dari PT WBS mulai dari sertifikat hak milik diterbitkan oleh kantor BPN Ogan Ilir tahun 2015 dan lokasinya ada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

“Sama sekali tidak ada klien kami mencaplok ataupun menguasai tanah milik orang lain,” kata Bahrul.

Terkait hasil mediasi, Bahrul mengapresiasi pihak Polda Sumsel. Setidaknya ada tiga poin yang dihasilkan dari mediasi ini. Yaitu, menyepakati agar permasalahan ini diupayakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan pihak Polda Sumsel dan Kanwil ATR/BPN Sumsel.

Lalu yang kedua kedua, jika poin pertama tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang saat ini tengah berproses di Polda Sumsel.

Menurutnya, terkait permintaan sharing revenue oleh pemilik lahan, pihaknya akan segera menyampaikan terlebih dulu kepada pimpinan.

“Namun, itu bentuknya bukanlah kompensasi, karena proses hukumnya saat ini sedang berjalan, jadi belum ada titik temu,” tukasnya.

Pos terkait